Media Kebumen

Mediakebumen.com adalah sebuah blog yang berisi tentang informasi yang bermanfaat dan dapat memperkaya pengetahuan warga Kebumen dan sekitarnya.

Cara Mudah Bayar Pajak Secara Online Melalui E-Billing Pajak

Sudahkah Anda membayar pajak? Jika belum sekarang sudah dipermudah dengan setor pajak online. Tidak perlu lagi menganter panjang dan menghabiskan banyak waktu. Hanya bermodalkan android dan internet Anda sudah bisa melakukan pembayaran pajak.

Bayar pajak seringkali terlupakan atau kurang diperhatikan oleh Wajib Pajak alasannya banyak. Bisa jadi karena membayar pajak dilakukan setahun sekali. Sehingga lupa untuk membayarnya.

Atau karena malas untuk datang ke kantor pajak. Tidak tahu caranya, apalagi yang tidak bekerja di instansi. Seperti jadi wiraswasta, kadang tidak mau tahu karena ribet. Sekarang ini Direktorat Jenderal Pajak sudah membuat cara mudah untuk setoran pajak melalaui DJP Online.

Dengan ini tidak ada lagi alasan untuk telat atau melupakan pembayaran pajak. Cara pembayarannya pun mudah dengan e-Billing pajak yang ada di menu DJP Online.

Apa itu E-Billing Pajak?


Apa itu E-Billing Pajak

E-Billing pajak adalah layanan online untuk pembaran pajak dengan cara membuat kode billing pajak di akun DJP Online. Dengan sistem ini Wajib Pajak akan dimudahkan untuk melakukan pembayaran.

2 Langkah Setor Pajak Online Lewat E-Billing


Untuk setor pajak online menggunakan e-Biling harus memiliki kode billing. Caranya mendapatknya melalalui kantor pajak, kantor pos, teller bank, telpon atau melauli website resmi Direktorak Jendral Pajak.

Untuk membuat akun DJP Online Anda perlu mengunjungi www.pajak.go.id. Langkah-langkah untuk membuatnya, antara lain:

  1. Aktifkan kode e-FIN dengan cara datang ke kantor pajak. Bawa fotokopi KTP dan NPWP.
  2. Jika kode e-FIN sudah aktif, masuk ke www.pajak.go.id. Klik login.
  3. Nanti akan ada pilihan belum registrasi, klik tulisan ini.
  4. Selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi NPWP tulis ankanya tanpa setrip maupun spasi dan kode e-FIN. Tulis kode keamanan agar bisa membuat akunnya.
  5. Kemudian klik submit. Nanti akan ada email untuk verifikasi akun Anda.
  6. Setelah Anda sudah verifikasi, maka masuk lagi ke akun DJP Online. Tuliskan alamat emaill, no HP yang bisa dihubungi dan kode keamanan. Terakhir buat pasword yang mudah dingat oleh Anda.
  7. Selanjutnya akan ada verifikasi email. Klik OK. Dan masuk lagi ke akun Anda. Jika berhasil Anda bisa melakukan setor pajak online.

Selanjutnya langkah untuk pembayaran pajak meluli e-Billing adalah:

Langkah Pertama : Cetak Kode Billing

  1. Gunakan gadget Anda, smartphone, laptop, komputer maupun tab yang terkoneksi internte.
  2. Masuk ke situs remsi Direktorat Jenderal Pajak yaitu www.pajak.go.id
  3. Kemudian klik menu login.
  4. Isi NPWP dan kata sandi.
  5. Selanjutnya isi kode keamanan.
  6. Nanti Anda akan masuk ke beranda DJP Online.
  7. Masuk ke menu bayar. Disitu akan ada e-Billing kemdian di klik.
  8. Isi form yang sudah tersedia. Data diri dan NPWP otomatis terisi.
  9. Tuliskan isi form selanjutnya dari jenis pajak sampai uraian. Isi semua yang belum terisi dan pastikan tidak ada yang salah.
  10. Selanjutnya klik buat kode billing.
  11. Terkahir klik cetak kode billing.

Jika ada kesalahan atau masa berlakunya sudah berakhir maka kode billing bisa dibuat lagi. Buat kode billing baru, kemudian isi kode keamanan dan akan muncuk preview isi form sebelumnya. Langkah ini untuk mengecek apakah pengisian sudah benar atau ada yang perlu direvisi lagi. selanjutnya klik cetak kode billing.

Langkah Kedua : Bayar

Gunakan kode ID Billing yang sudah tercetak sebelumnya. Akan ada keterangan masa aktif untuk pembayaran. Ada beberapa cara pembayaran yaitu melalui teller bank, ATM, internet banking, ATM EDC atau aplikasi bayar pajak lainnya.

Agar setor pajak online bisa dilakukan dengan cara internet banking atau menggunakan aplikasi bayar pajak. Cara ini untuk memudahkan Anda dalam bayar pajak.

Aplikasi yang membantu Anda dalam setoran pajak adalah klikpajak.id dari Mekari. Untuk registrasi aplikasi ini gratis dan sudah menjadi mitra resmi dari DJP. Jadi untuk kemanananya sudah terjamin. Setor pajak online Anda aman dan terselesaikan.

Klikpajak.id juga mengeluarkan ID Billing dari KAP (Kode Akun Pajak) dan KJS (Kode Jenis Setoran) pembayaran pajak. Tidak ada lagi baya pajak terlupa atau terlewati dengan klikpajak.id.
Show Comments

Popular Post