Peran Masyarakat dalam Pengawasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan dokumen penting yang mengarahkan bagaimana ruang di suatu wilayah digunakan secara berkelanjutan. Sayangnya, pelanggaran terhadap RTRW masih kerap terjadi, mulai dari alih fungsi lahan tanpa izin, pembangunan di kawasan lindung, hingga konflik kepentingan antar sektor.
Di sinilah pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan RTRW. Tanpa partisipasi masyarakat, penataan ruang berisiko mengabaikan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN tahun 2023, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, masih terdapat lebih dari 30% yang belum menyesuaikan RTRW mereka dengan kebijakan nasional (Sumber: pastibpn.id). Keterlambatan ini tidak hanya menghambat pembangunan yang terarah, tetapi juga membuka celah bagi penyimpangan pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, pelibatan publik dalam pengawasan RTRW menjadi keharusan.
Pengertian dan Urgensi RTRW
RTRW adalah rencana umum tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan menjadi dasar bagi pemanfaatan ruang di wilayah tersebut. RTRW mencakup arahan peruntukan ruang untuk permukiman, industri, pertanian, konservasi, hingga kawasan rawan bencana. Dokumen ini berlaku selama 20 tahun dan diperbaharui setiap lima tahun.
Fungsi utama RTRW adalah:
Menjamin keterpaduan antar sektor dan wilayah
Mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang
Menjadi dasar perizinan pembangunan
Melindungi kawasan strategis dari kerusakan lingkungan
RTRW juga menjadi acuan dalam penetapan zonasi, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan kebijakan perizinan berbasis OSS (Online Single Submission).
Ketika pelaku usaha atau individu mengajukan izin bangunan, kesesuaian kegiatan tersebut dengan RTRW menjadi salah satu indikator utama yang akan diverifikasi. Dengan demikian, RTRW tidak hanya berdampak pada kebijakan makro, tetapi juga langsung menyentuh kehidupan masyarakat sehari-hari.
Dasar Hukum Partisipasi Masyarakat dalam Tata Ruang
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan RTRW dijamin oleh berbagai regulasi. Pasal 65 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa masyarakat berhak:
Mengetahui rencana tata ruang
Menikmati manfaat ruang secara adil
Menyampaikan keberatan terhadap rencana yang merugikan
Mengajukan gugatan atas kerugian akibat pelaksanaan tata ruang
Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mewajibkan keterlibatan publik dalam setiap tahapan penyusunan dan pengendalian RTRW.
Selain itu, Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri tentang percepatan penetapan RTRW tahun 2022 juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat untuk mencapai kualitas dokumen yang akuntabel dan implementatif.
Bentuk Peran Masyarakat dalam Pengawasan RTRW
1. Mengikuti Sosialisasi dan Konsultasi Publik
Sebelum RTRW ditetapkan, pemerintah daerah wajib melakukan konsultasi publik. Anda dapat memanfaatkan momen ini untuk memberikan masukan terhadap rencana tata ruang, terutama jika ada potensi dampak negatif terhadap lingkungan, mata pencaharian, atau keselamatan warga.
Partisipasi ini sangat penting untuk menjamin bahwa RTRW tidak hanya mengakomodasi kepentingan investasi, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.
2. Pemantauan Lapangan oleh Warga
Pemantauan berbasis komunitas (community-based monitoring) menjadi praktik efektif yang didorong berbagai organisasi seperti Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP). Dengan pelatihan dasar tentang peta, warga bisa mengidentifikasi perubahan pemanfaatan ruang yang menyimpang dari RTRW, seperti alih fungsi lahan sawah ke perumahan komersial tanpa revisi RTRW.
Di beberapa daerah, komunitas bahkan telah menggunakan drone untuk mendokumentasikan alih fungsi ruang secara visual.
3. Mengakses dan Menggunakan Data Terbuka
Data tata ruang kini tersedia secara daring melalui portal resmi seperti Gistaru (geospasial tata ruang). Anda dapat mengakses peta digital RTRW untuk membandingkan rencana dan kenyataan di lapangan. Kemampuan membaca peta dan data spasial menjadi keterampilan penting dalam pengawasan.
Di samping itu, laporan masyarakat bisa dikuatkan dengan bukti spasial seperti koordinat GPS dan tangkapan layar peta.
4. Menyampaikan Laporan Pelanggaran
Jika Anda menemukan indikasi pelanggaran, seperti pembangunan tanpa izin di zona konservasi, Anda berhak melapor ke Dinas PUPR atau melalui platform pengaduan publik daerah. Contoh nyata adalah inisiatif Dinas PUPR Klaten yang membuka kanal aduan terkait pelanggaran pemanfaatan ruang.
Dalam kasus yang lebih serius, laporan juga bisa disampaikan ke Ombudsman, Komnas HAM (jika berdampak sosial), atau lembaga anti-korupsi bila ada dugaan gratifikasi dalam izin pemanfaatan ruang.
5. Membentuk Forum Warga atau Koalisi Sipil
Forum warga dapat menjadi wadah advokasi untuk mengawal implementasi RTRW. Melalui kolaborasi dengan akademisi, LSM, dan media lokal, forum ini dapat menggalang kekuatan untuk mendorong penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang.
Dalam praktiknya, forum ini bisa menyelenggarakan diskusi publik, audiensi ke DPRD, bahkan mengajukan judicial review terhadap kebijakan yang dianggap menyimpang dari prinsip tata ruang berkelanjutan.
Tantangan dalam Pelibatan Publik
Meski partisipasi masyarakat telah diatur, implementasinya menghadapi beberapa kendala:
Kurangnya pemahaman teknis masyarakat terhadap dokumen RTRW
Akses informasi yang belum merata
Minimnya fasilitasi dari pemerintah
Resistensi dari kelompok berkepentingan yang merasa terganggu oleh pengawasan publik
Artikel dalam Jurnal Arsy (2023) menyatakan bahwa hanya 20% dari masyarakat di wilayah studi yang memahami struktur RTRW secara fungsional, menunjukkan masih rendahnya literasi spasial di tingkat lokal. Selain itu, banyak daerah belum memiliki mekanisme transparan untuk pelaporan atau pelibatan publik secara daring.
Strategi Meningkatkan Keterlibatan Masyarakat
Agar partisipasi publik lebih substansial, perlu langkah-langkah berikut:
1. Pendidikan Tata Ruang untuk Masyarakat
Pemerintah perlu mengadakan pelatihan tentang dasar-dasar tata ruang, penggunaan peta digital, dan mekanisme pelaporan. Hal ini dapat dilakukan bekerja sama dengan sekolah, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil. Edukasi ini perlu diintegrasikan dalam kegiatan desa atau kelurahan agar menjangkau lapisan masyarakat paling bawah.
2. Transparansi dan Keterbukaan Informasi
Pemerintah daerah wajib memastikan bahwa seluruh dokumen RTRW dan data pemanfaatan ruang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Hal ini akan meningkatkan rasa memiliki dan kesadaran terhadap ruang bersama. Penggunaan website dan media sosial resmi perlu dioptimalkan untuk menyebarkan informasi tata ruang.
3. Kolaborasi Multipihak
Pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, dan sektor swasta harus membentuk forum komunikasi terbuka yang rutin membahas isu tata ruang dan pengawasannya. Ini termasuk keterlibatan dalam perumusan RDTR dan revisi RTRW. Kolaborasi ini juga harus melibatkan tokoh lokal yang memiliki pengaruh di komunitas sebagai jembatan informasi.
4. Mendorong Revisi RTRW Secara Partisipatif
Ketika RTRW sudah tidak sesuai dengan kebutuhan atau terjadi banyak pelanggaran, masyarakat dapat mengajukan usulan revisi dengan dasar kajian dan data lapangan. Proses revisi yang partisipatif akan lebih mencerminkan kepentingan bersama. Ini bisa dilakukan melalui Musrenbang, surat resmi ke DPRD, hingga petisi daring.
Pengawasan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif Anda sebagai warga.
Dengan memahami RTRW, mengikuti proses konsultasi publik, serta melakukan pemantauan berbasis komunitas, Anda turut menjaga keberlanjutan wilayah dan mencegah penyimpangan yang merugikan.
Partisipasi masyarakat bukan sekadar hak, melainkan kewajiban moral untuk memastikan ruang hidup bersama dikelola secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Ke depan, keberhasilan tata ruang di Indonesia sangat bergantung pada sinergi antara perencana, pelaksana, dan pengawas termasuk Anda.
Posting Komentar untuk "Peran Masyarakat dalam Pengawasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)"