Bawa Lari Uang Milyaran, Yayat Sudiatim Kepala Gudang di Majalengka Jadi Buronan DPO Polres Cirebon
Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan kembali mengguncang wilayah Ciayumajakuning.
Yayat Sudiatim, seorang kepala gudang asal Majalengka, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Cirebon atas dugaan penggelapan dana perusahaan sekitar Rp1,4 miliar melalui modus order fiktif di wilayah Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Status DPO diterbitkan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat. Seorang kepala gudang berinisial YS atau Yayat Sudiatim diduga membawa kabur uang perusahaan hingga mencapai kurang lebih Rp1,4 miliar.
Bagi Anda yang mengikuti perkembangan Berita Kriminal Viral Majalengka Hari Ini, kasus pelarian seorang oknum kepala gudang asal Sindangwangi kini tengah menjadi sorotan utama pihak kepolisian dan publik luas. Peristiwa ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi dunia usaha, khususnya sektor distribusi dan pergudangan.
Perkara ini bermula dari aktivitas operasional gudang di wilayah Kabupaten Cirebon. Dugaan praktik manipulasi data dan order fiktif dilakukan secara sistematis hingga akhirnya terungkap dan menyebabkan kerugian fantastis.
Kronologi Kasus dan Modus Order Fiktif
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penggelapan terjadi di sebuah gudang yang berlokasi di Blok Cicebak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Lokasi tersebut menjadi titik awal terbongkarnya praktik manipulasi internal perusahaan.
Yayat Sudiatim diketahui menjabat sebagai Kepala Gudang. Dalam posisi tersebut, ia memiliki akses terhadap pencatatan keluar-masuk barang dan transaksi distribusi.
Penyelidikan awal mengungkap adanya order fiktif yang tercatat dalam sistem perusahaan. Order tersebut secara administratif terlihat sah, namun pada praktiknya tidak pernah terjadi transaksi riil.
Dana perusahaan yang seharusnya digunakan untuk operasional distribusi justru dialihkan. Modus ini diduga dilakukan berulang kali hingga akumulasi kerugian mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Kapolresta Cirebon melalui jajaran Satreskrim membenarkan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai DPO. Pihak Polresta Cirebon secara resmi menetapkan YS sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Penggelapan Yang Masih Buron setelah ditemukan bukti kuat adanya manipulasi data perusahaan demi keuntungan pribadi.
Kasus ini termasuk kategori kejahatan dalam jabatan atau white-collar crime pada level operasional. Meski tidak melibatkan kekerasan fisik, dampaknya sangat besar terhadap stabilitas keuangan perusahaan dan kepercayaan mitra bisnis.
Menurut ketentuan Pasal 374 KUHP, penggelapan dalam jabatan dapat dikenai ancaman pidana yang lebih berat karena adanya unsur penyalahgunaan kepercayaan. Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam penanganan perkara serupa.
Sejumlah media nasional juga pernah melaporkan kasus penggelapan dana perusahaan di sektor distribusi dalam beberapa tahun terakhir. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pengawasan internal menjadi faktor krusial dalam mencegah kerugian besar.
Identitas Lengkap dan Ciri-Ciri Buronan (Yayat Sudiatim)
| Data Identitas | Keterangan |
|---|---|
| Nama Lengkap | Yayat Sudiatim |
| Tempat/Tanggal Lahir | Majalengka, 16 November 1984 |
| Alamat Asal | Blok Dua RT 001/RW 002, Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka |
| Pekerjaan Terakhir | Karyawan Swasta (Kepala Gudang) |
Ciri-Ciri Fisik
Tinggi badan sekitar 160 cm
Berat badan proporsional
Rambut pendek
Kulit berwarna sawo matang
Bentuk mata agak sipit
Hidung pesek
Bibir tebal
Identitas ini disebarluaskan agar masyarakat dapat mengenali ciri-ciri yang bersangkutan. Penyebaran informasi dilakukan secara resmi oleh aparat kepolisian untuk mempersempit ruang gerak tersangka.
Masyarakat di wilayah Majalengka, Cirebon, Indramayu, dan Kuningan diimbau untuk memperhatikan informasi ini secara cermat. Penyebaran ciri fisik bertujuan membantu proses pencarian tanpa menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Surat Penetapan DPO Resmi Polresta Cirebon
Satreskrim Polresta Cirebon telah menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Yayat Sudiatim pada 10 Februari 2026. Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
Seorang perwakilan penyidik Satreskrim Polresta Cirebon menyampaikan bahwa tersangka telah dipanggil secara patut namun tidak kooperatif. "Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dalam proses pencarian aktif. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaannya," ujar sumber kepolisian. Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
Selebaran DPO telah disebar ke berbagai wilayah strategis. Titik distribusi meliputi kantor kepolisian sektor, terminal, stasiun, hingga lokasi transportasi publik lainnya.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses identifikasi di lapangan. Aparat berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu mengungkap keberadaan tersangka.
Penerbitan DPO menandakan bahwa tersangka tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik. Status ini juga menguatkan bahwa proses hukum tetap berjalan meski yang bersangkutan belum tertangkap.
Penetapan DPO merupakan prosedur resmi ketika tersangka tidak diketahui keberadaannya. Informasi ini bersifat publik dan menjadi bagian dari transparansi penegakan hukum.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai Yayat Sudiatim atau memiliki ciri-ciri serupa, warga diminta untuk tidak melakukan tindakan sendiri.
Tindakan main hakim sendiri sangat berbahaya dan dapat menimbulkan masalah hukum baru. Proses penangkapan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dapat segera menghubungi Call Center Kepolisian 110. Pelaporan juga dapat dilakukan langsung ke Polresta Cirebon atau Polsek terdekat di wilayah masing-masing.
Bagi pelaku usaha di sektor ritel dan pergudangan, kasus ini menjadi pelajaran penting. Sistem pengawasan internal, audit rutin, dan pemisahan wewenang perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan jabatan.
Praktik order fiktif sering kali terjadi karena lemahnya kontrol administrasi. Digitalisasi sistem dan audit independen menjadi langkah preventif yang direkomendasikan dalam berbagai studi manajemen risiko perusahaan.
Kasus penggelapan dalam jabatan tidak hanya merugikan perusahaan. Dampaknya juga dapat mengganggu rantai distribusi dan stabilitas ekonomi lokal.
Masyarakat Ciayumajakuning diharapkan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Ikuti perkembangan resmi melalui kanal kepolisian dan media terpercaya.
Penegakan hukum membutuhkan dukungan publik. Partisipasi aktif warga menjadi kunci dalam membantu aparat menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
Penutup
Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp1,4 miliar yang menyeret Yayat Sudiatim menjadi perhatian serius aparat dan masyarakat. Modus order fiktif menunjukkan bagaimana penyalahgunaan jabatan dapat menimbulkan kerugian besar.
Status DPO yang telah ditetapkan oleh Polresta Cirebon menjadi bukti bahwa proses hukum terus berjalan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui informasi terkait keberadaan tersangka.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.


Posting Komentar untuk "Bawa Lari Uang Milyaran, Yayat Sudiatim Kepala Gudang di Majalengka Jadi Buronan DPO Polres Cirebon"